You are currently viewing Ini Yang Perlu Kamu Tahu Cara Pengiriman Barang Menggunakan Cargo

Ini Yang Perlu Kamu Tahu Cara Pengiriman Barang Menggunakan Cargo

Jasa pengiriman adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman baik itu barang, makanan dan bahkan hewan. Pengiriman barang biasanya terjadi jika adanya transaksi jual beli dan juga adanya kebutuhan akan suatu barang dari kota yang berbeda.


Dalam jasa pengiriman barang terdapat dua istilah yang sering digunakan yaitu ekspedisi dan cargo. Menurut KBBI, ekspedisi adalah pengiriman surat, barang, dan sebagainya atau perusahaan pengangkutan barang. Sedangkan cargo menurut KBBI adalah muatan barang yang diangkut dengan kapal laut, pesawat udara, atau pengangkut lain.


Kedua istilah tersebut memiliki perbedaan dalam dunia jasa pengiriman. Ekspedisi adalah pengiriman barang yang jumlahnya relatif sedikit atau pengirim barang bisa mengirim barang secara satuan. Biasanya untuk perhitungan harga, ekspedisi menggunakan per satu kilogram. Jika barang yang dikirim lebih dari satu kilogram, maka ongkos kirim akan ditambahkan sesuai dengan harga persatu kilogram. Misalnya persatu kilogram ongkos kirim dari Jakarta ke Yogyakarta memakan harga Rp 18.000, jika dua kilogram akan memakan harga Rp 36.000.


Sedangkan cargo adalah pengiriman barang yang jumlahnya relatif besar. Namun pengiriman dengan cargo justru lebih murah jika dibandingkan dengan ekspedisi karena perhitungannya bukanlah menggunakan per satu kilogram.
Berdasarkan cara penanganannya, cargo dibagi tiga golongan yaitu General Cargo, Special Cargo dan Dangerous Goods.
General Cargo adalah cargo segala jenis cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus seperti tidak membahayakan, tidak mudah rusak, mati ataupun busuk. Namun segala persyaratan pengangkutan tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Barang dalam klasifikasi ini seperti pakaian atau bahan, alat tulis dan lain-lain.


Seperti namanya, Special Cargo adalah segala jenis cargo atau barang-barang yang memerlukan penanganan khusus (special handling). Jenis barang yang masuk dalam klasifikasi Special Cargo biasanya diangkut melalui udara dan harus memenuhi persyaratan dan penanganan khusus sesuai dengan regulasi IATA IATA (International Air Transport Association) yang merupakan organisasi perdagangan internasional yang terdiri dari maskapai-maskapai penerbangan. Contoh barang yang termasuk dalam klasifikasi Special Cargo seperti.

  1. Live Animal (kode: AVI) adalah pengangkutan hewan hidup yang dikirimkan melalui udara seperti kucing, anjing, ikan, burung, monyet, dan lain sebagainya.
  2. Perishable goods (Kode: PER) adalah barang yang mudah rusak, hancur atau busuk selama perjalanan sehingga dalam pengirimannya harus ada bahan pengawet agar selama perjalanan dapat tahan lama. Contohnya buah-buahan, sayuran, tumbuhan hidup, bunga dan lain-lain.
  3. Human Remain (Kode: HUM) adalah pengangkutan jenazah manusia melalui udara baik itu jenazah utuh yang menggunakan peti jenazah, jenazah yang sudah dikremasi atau menjadi abu ataupun jenazah yang sudah dibalsem.
  4. Valuable Goods (Kode: VAL) adalah barang-barang berharga atau memiliki nilai tinggi dan barang yang mengandung unsur kimia di dalamnya. Seperti dokumen berharga, perhiasan, logam mulia dan lain-lain.
  5. Fragile Goods (Kode: FRG) adalah barang-barang yang mudah pecah seperti kaca, persolen, dan lain sebagainya.
  6. Magnetized Material (kode: MAG) adalah barang yang mengandung unsur magnetik seperti kompas.
    Yang terakhir adalah Dangerous Goods adalah barang berbahaya yang memiliki tingkat resiko tinggi yang dapat menganggu kesehatan dan keselamatan penerbangan. Contoh barang yang termasuk dalam klasifikasi ini adalah.
  7. Poisonous Substance (kode: RPS) adalah sebuah barang berupa racun yang harus ada izin pihak berwenang saat pengangkutannya seperti arsenin, sianida, pestisida dan lain sebagainya.
  8. Flammable Goods adalah barang yang mudah terbakar dalam bentuk gas (kode: RFG), padat (kode: RFS) dan cair (kode: RFL).
  9. Corrosive Material (RCM) adalah barang yang dapat menimbulkan karat seperti air raksa dan zat asam.
  10. Explosive Material (Kode: REC) segala jenis barang yang mudah meledak karena memiliki kandungan kimia yang mudah meledak seperti petasan, amunisi dan lain sebagainya.
  11. Miscellaneous Dangerous Goods (kode: RMD) adalah barang yang dianggap berbahaya dan mengancam penerbangan seperti magnet, biang es dan lain sebagainya.
    Saat mengirimkan cargo menggunakan pesawat terbang, kelengkapan dokumen adalah satu hal penting. Dokumen pendukung dalam penanganan cargo terbagi menjadi 3 hal yaitu persiapan, out Going dan incoming.
  12. Persiapan
    a. CBA (cargo booking advice)
    b. PTI (pemberitahun tentang isi)
    c. BTB (bukti timbang barang)
    d. SMU (surat muatan udara)
    e. CN 38 (pos)
    f. Shipper Declaration for Dangerous Goods
    g. Checlist for Dangerous Goods
    h. DB (delivery bill)
    i. DRSC (untuk kasir)/ Bordrel
    j. Pertelaan (untuk kasir)
  13. Out Going
    a. CBA (cargo booking advice)
    b. CLP (cargo load plan)
    c. SMU (surat muatan udara)
    d. CN 38 (pos)
    e. Checklist Buildup
    f. Manifest Cargo Outbond
    g. NOTOC (Notification to Captain)
    h. DO (delivery order) penarikan cargo
  14. Incoming
    a. Manifest Cargo Inbound
    b. SMU (surat muatan udara)
    c. NOA (notice on arrival)
    d. DO (delivery order)
    Sedangkan untuk kapal laut dokumen juga diperlukan guna untuk mengetahui barang apa yang dibawa oleh kapal sehingga kapal tidak kelebihan muatan. Dokumen yang harus dipenuhi antara lain.
  15. Shipping Order (SO) atau Shipping Instruction (SI) yang merupakan surat yang dibuat oleh pengirim yang ditujukan kepada carrier/ kapal untuk memuat muatan sesuai dengan yang tertera di dalam surat.
  16. Cargo Declaration, dokumen ini juga dibuat oleh pengirim yang menyatakan bahwa cargo telah dicek oleh pihak berwenang yang menyatakan cargo aman untuk di angkut.
  17. Resi Mualim (Mate Receipt) ialah tanda terima yang diberikan dari pihak kapal ke pihak pengirim. Jika muatan tidak sesuai dengan resi, maka mualim kapal harus membuat catatan pada resi tersebut atau bisa juga dibuatkan cargo damage report.
  18. Bill Of Lading (B/L) merupakan dokumen yang paling penting karena berfungsi sebagai bukti penerimaan barang serta sebagai dokumen perjanjian pengangkutan muatan kapal. Bill of Lading dibagi menjadi dua sesuai dengan kondisinya yaitu.
    a. Clen B/L, jenis tersebut diterbitkan jika tidak ada catatan mengenai kekurangan barang yang dikirim yang tercantum pada formulir Mate’s Receipt.
    b. Dirty B/L, jenis ini diterbitkan bila terdapat kekurangan atau kerusakan barang pada pada formulir Mate’s Receipt.
  19. Letter Of Indemnity / Letter Of Guarantee merupakan surat jaminan yang dibuat oleh pengirim untuk memperoleh Clean B/L. Pengirim nantinya harus bertanggung jawab apabila timbul claim atas barang yang dikirim.
    Dari sisi layanan pengiriman, banyak perusahaan pengiriman yang memberikan layanan khusus jika pengirim mengirim barang dalam jumlah tertentu, seperti door to port (pengiriman barang dari pengirim ke terminal baik bandara udara, pelabuhan atau stasiun) door-to-door (pengiriman barang dari tempat pengirim/ gudang ke tempat tujuan/ penerima barang), port to port (pengiriman barang dari terminal ke terminal lainnya) dan port to door (pengiriman barang dari terminal ke tempat penerima barang).
    Bingung memilih jasa pengiriman? Gunakan Boska Transportama sebagai perusahaan jasa pengiriman termurah untuk mengirimkan barang kirimanmu. Boska merupakan jasa pengiriman barang termurah yang menyediakan jasa pengiriman motor, jasa pengiriman mobil, hingga jasa pengiriman alat berat.

Leave a Reply