Syarat & Ketentuan

Protokol Kontrak

1. Lingkup Pekerjaan.
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengiriman material untuk area di Indonesia menggunakan moda darat, laut maupun udara.
2. Lead Time Pekerjaan.
Area Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur : Mengikuti lead time yang terdapat pada rate standar
3. Harga dan Pajak.
Harga Pekerjaan adalah sebesar yang Terlampir (Lampiran) di penawaran (perjanjian) sudah termasuk PPH, namun belum termasuk PPN.
4. Additional Cost.
Technical Add Cost dapat diberlakukan dengan persetujuan dari klien dengan melampirkan dokumen pendukung dan foto
5. Asuransi.
a. Klien akan memberikan jaminan atas kerugian dan/atau kerusakan yang timbul selama jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan melalui program Asuransi.
b. Apabila terjadi resiko yang dilindungi oleh program asuransi, Boska Transportama wajib memberikan laporan kepada Klien dan langsung berkoordinasi dengan Insurance Agent yang telah ditunjuk oleh Klien, 1 (satu) Hari setelah terjadinya resiko dan Boska Transportama diwajibkan membantu Klien untuk menyiapkan dokumen untuk Klaim dan meneruskan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan PERJANJIAN ini.
c. Dalam masa pengiriman barang dari tempat keberangkatan dan ke lokasi tujuan sesuai dengan instruksi yang diberikan pada setiap pengiriman, Boska Transportama wajib menginformasikan secara tertulis seluruh kegiatan proses pengangkutan (bongkar, muat, transit, penundaan, penyimpanan sementara atau lainnya) yang bersifat tidak sesuai dengan kondisi perjalanan pengangkutan secara normal, kepada Klien dan diberikan tembusannya kepada Insurance Agent yang di tunjuk oleh Klien.
d. Adapun resiko yang tidak ditanggung oleh Asuransi, maka Boska Transportama wajib melakukan penggantian terhadap hal hal sebagai berikut ;
e. Berkurangnya Barang atau hilangnya barang, baik secara sebagian atau seluruhnya, yang penyebab kejadiannya tidak dapat dibuktikan.
f. Kerusakan dan/atau kehilangan barang yang diangkut yang disebabkan oleh kemasan, penempatan, metode angkut yang tidak sesuai (Minimal) standard yang berlaku dalam proses normal pengangkutan.
g. Kerusakan dan/atau kehilangan barang yang tidak dijamin dalam polis asuransi yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum, menggabungkan barang yang diangkut dengan Barang Angkutan lainnya yang memiliki kategori barang yang berbahaya dan/atau self combustion, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengecualian Polis Asuransi.
h. Nilai Resiko Sendiri yang dibebankan oleh Asuransi dalam kaitannya terjadinya klaim Asuransi yang terjadi dalam masa barang angkutan tersebut berada pada wilayah dan/atau durasi pengangkutan Boska Transportama.
6. Cara Pembayaran.
Pembayaran akan dilakukan oleh Klien sebesar 100% dalam 30 hari setelah invoice Asli, Faktur Pajak dan dokumen pendukungnya disubmit oleh Boska Transportama dan diterima oleh finance Klien lengkap dengan dokumen invoicing.
7. Dokumen Invoicing.
Invoice asli bermaterai, faktur pajak dan dilengkapi dengan Delivery Order dan Delivery Note. Setiap invoice yang diajukankan hanya dapat mengacu pada satu no Purchase Order.
8. Denda / Penalti.
Untuk keterlambatan Pekerjaan Boska Transportama akan dikenakan denda sebesar 10/00 (satu permil) per jam keterlambatan sesuai dengan SLA pada point 2 dan 3 yang tercantum pada kesepakatan ini dari harga pekerjaan, dengan maksimum denda sebesar 5% (lima persen) dari harga pekerjaan. Jumlah dari denda tersebut ayat (1) pasal ini diperhitungkan dari pembayaran yang belum dibayarkan oleh Klien kepada Boska Transportama.
9. Kerugian dan Kerusakan.
Boska Transportama Wajib memperhatikan dan mengikuti semua ketentuan yang tercantum didalam Polis Asuransi, dan menjaga seluruh Unit Material Klien yang diangkut oleh Boska Transportama dengan penuh tanggung jawab, serta menghindari dan/atau hal-hal yang bisa mengakibatkan kerugian Klien. Jika terjadi KERUGIAN berupa KEHILANGAN, KEKURANGAN dan KERUSAKAN pada material milik Klien, Boska Transportama wajib untuk mengganti senilai dengan KEHILANGAN, KEKURANGAN dan KERUSAKAN FISIK tersebut berlaku untuk seluruh material yang kami kirimkan dan yang tercantum dalam Delivery Order dan Delivery Note (DN), setelah disepakatinya Berita Acara Kehilangan Material oleh kedua belah pihak.
10. Pemutusan Pekerjaan.
Klien berhak menghentikan secara sepihak pekerjaan yang diberikan oleh sebab :
a. Force majoure.
b. Boska Transportama tidak dapat meneruskan pekerjaannya.sesuai Lingkup Pekerjaan beserta Uraian Pekerjaan) yang disebutkan di Lampiran I BAK ini maupun di Surat Izin Kerja (SIK) yang telah diterima, dengan kriteria sebagai berikut : • Secara Teknis tidak mampu lagi untuk meneruskan • Secara Financial tidak mampu lagi untuk meneruskan • Tidak melampirkan Progress pekerjaan harian selama 2 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas • Memberikan Informasi progress pekerjaan yang tidak benar dan atau tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenaran nya.
c. Boska Transportama melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian materil maupun Immateril terhadap Klien.
d. Salah satu pihak dinyatakan Pailit oleh Pengadilan.
e. Boska Transportama terkena dakwaan pidana. Sehubungan dengan Pemutusan Pekerjaan, Klien akan merevisi PO yang telah dikeluarkan dan Boska Transportama akan mengembalikan Seluruh sisa material yang ada dalam keadaan lengkap.
11. Lama Berlaku.
BAK ini berlaku selama 3 bulan sejak tanggal disepakatinya dan akan direview kembali, atau setelah terbitnya peraturan atau kontrak yang sifatnya lebih tinggi dari BAK ini.
12. Hukum Yang Berlaku.
BAK maupun Perjanjian Subcontracting yang akan terbit setelah BAK ini tunduk pada Hukum Negara Republik Indonesia
13. Perselisihan.
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dari PERJANJIAN ini, PARA PIHAK sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan secara musyawarah. Bilamana musyawarah sebagaimana dimaksud pada point ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka Klien dan Boska Transportama sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari PERJANJIAN ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
14. Ketentuan Mengenai Pembayaran
1. Klien menyanggupi akan membayar tarif sebesar yang tercantum dalam harga pekerjaan yang telah disepakati oleh Boska Transportama.
2. Pembayaran akan ongkos angkut dilakukan oleh pengirim barang sepanjang dokumen – dokumen yang dimaksudkan lengkap menyertai kwitansi dari Boska Transportama dan surat penerimaan barang dari klien setempat.
3. Pelaksanaan pembayaran akan dilaksanakan oleh Pihak Pengirim, selambat – lambatnya 30 hari, terhitung tanggal penyerahan kwitansi pembayaran dari Boska Transportama dan surat penerimaan barang Pihak Penerima kepada Pihak Pengirim.
4. Jumlah / nilai pembayaran akan dipotong sekaligus ganti rugi kerusakan / kehilangan yang terjadi apabila perlu.
5. Bilamana terjadi pemutusan hubungan kedua belah pihak berkewajiban saling melunasi hutang – hutang atau tanggungannya selambat – lambatnya seminggu sebelumnya.

We are providing Services such a Cargo Project, Cargo Express, Vehicle Delivery, Heavy Equipments Transport, Residential Moving & Industrial Relocation and also Container Rent.

 

Call Us

Marketing:
0411-822 2020
Erni : 0811448114
Winda : 08114584805
Wulan: 08114458055
CS : 0813 5548 8868