You are currently viewing Kenali Bea Cukai Dan Bagaimana Cara Pendaftarannya

Kenali Bea Cukai Dan Bagaimana Cara Pendaftarannya

Menurut Undang-Undang 1945 tentang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Sedangkan bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Daerah pabean sendiri adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
Di Indonesia, instansi yang menjalankan tugas tersebut adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Ketentuan barang yang ke dalam pabean juga tidak sembarangan, semuanya diatur dengan jelas di pasal 2 yang berbunyi jika semua barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Barang yang bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.
Untuk kepentingan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan larangan dan pembatasan, instansi teknis yang menetapkan peraturan larangan dan/atau pembatasan atas impor atau ekspor wajib memberitahukan kepada Menteri.
Semua barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak memenuhi syarat untuk diimpor atau diekspor, jika telah diberitahukan dengan pemberitahuan pabean, atas permintaan importir atau eksportir akan dibatalkan dibatalkan ekspornya; diekspor kembali; atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lalu apa saja fungsi kepabeanan itu sendiri?
Tugas kepabeanan di semua negara biasanya memiliki fungsi yang sama, namun memang terdapat beberapa perbedaaan terutama pada negara maju dan berkembang. Di negara maju fungsi trade policy/ trade facilitate di negara tertentu terhadap pencegahan penyelundupan narkotika menjadi lebih dominan sedangkan di negara berkembang fungsi revenue collector lah yang masih sangat dominan.
Trade policy sendiri adalah kebijakan sebuah negara yang terkait dengan lalu lintas perdagangannya sedangkan revenue collector sendiri menurut Bea Cukai adalah pemungutan bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.
Seperti apa fungsi utama Bea Cukai dalam mengemban tugas kepabeanan?

  • Meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri melalui pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran
  • Mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif dengan memperlancar logistik impor dan ekspor melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan dan cukai serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal
  • Melindungi masyarakat, industri dalam negeri, dan kepentingan nasional melalui pengawasan dan/atau pencegahan masuknya barang impor dan keluarnya barang ekspor yang berdampak negatif dan berbahaya yang dilarang dan/atau dibatasi oleh regulasi
  • Melakukan pengawasan kegiatan impor, ekspor dan kegiatan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya secara efektif dan efisien melalui penerapan sistem manajemen risiko yang handal, intelijen, dan penyidikan yang kuat, serta penindakan yang tegas dan audit kepabeanan dan cukai yang tepat
  • Membatasi, mengawasi, dan/atau mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik dapat membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban, dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai yang memperhatikan aspek keadilan dan keseimbangan; dan
  • Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai guna menunjang pembangunan nasional.
    Bagaimana Bea Cukai menjalankan tugas pengawasan kepabeanan?
    Seperti yang sudah dijabarkan diatas, Bea Cukai memiliki tugas pengawasan atas lalu lintas barang yang keluar ataupun masuk ke Indonesia serta melakukan pemungutan bea masuk dan bea keluar.
    Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan pemeriksaan pabean yang meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan secara selektif guna menetapkan klasifikasi dan nilai pabean atas barang kiriman serta memastikan apakah terhadap barang kiriman terkena ketentuan perijinan dari instansi teknis terkait, seperti :
  • Produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik yang harus memperoleh persetujuan dari BPOM.
  • Smartphone atau telepon genggam dan komputer tablet yang hanya diperbolehkan maksimal 2 buah.
  • Pakaian yang hanya diperbolehkan maksimal 10 buah.
  • Produk elektronik yang hanya diperbolehkan maksimal 2 buah.
  • Hewan, tumbuhan dan ikan harus memperoleh ijin pemasukan dari Badan Karantina.
  • Senjata api, air softgun dan peralatan sejenis yang harus mendapatkan ijin dari pihak kepolisian.
    Bagaimana Cara Melakukan Registrasi Kepabeanan ?
    Saat ini registrasi kepabeanan dapat dilakukan dengan mudah secara online. Mari simak cara dibawah ini untuk melakukan registrasi kepabeanan.
kepabeanan pelabuhan angkutan lau boska transportama
  1. Pengguna melakukan pendaftaran user id melalui : http://www.beacukai.go.id, pastikan email dalam pendaftaran user id aktif.
  2. Setelah melakukan pendaftaran maka pengguna akan memperoleh email yang berisi username dan password.
  3. Pengguna lalu login menggunakan usernam dan password yang telah diberikan ke Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan, melalui : http://www.beacukai.go.id
  4. Lalu pengguna mengisi formulir isian registrasi kepabeanan sesuai dengan registrasi kepabeanan yang diajukan.
  5. Kemudian lampirkan salinan dokumen secara elektronik melalui sistem aplikasi registrasi kepabeanan yang meliputi:
    Bagi Importir :
  • NPWP
  • SKD
  • API
  • Identitas Pimpinan
  • Surat Pernyataan
  • Surat Kuasa
    Bagi eksportir:
  • NPWP
  • SKD
  • SIUP/ TDP
  • Identitas Pimpinan
  • Surat Pernyataan
  • Surat Kuasa
    Bagi PPJK:
  • NPWP
  • SKD
  • NPPJK
  • SIUP/SIUJPT
  • Identitas Pimpinan
  • Surat Pernyataan
  • Surat Kuasa
    Bagi Pengangkut:
  • NPWP
  • SKD
  • Surat Ijin Usaha Pengangkutan
  • Identitas Pimpinan
  • Surat Pernyataan
  • Surat Kuasa
    Dokumen Pelengkap :
  • SPPKP
  • Dokumen Penguasaan tempat usaha
  • NPWP Pabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/lain-lain
  • DokumenPabrik/Gudang/Perkebunan/Peternakan/Cabang/lain-lain
  • Akte pendirian Perusahaan dan pengesahannya
  • Akte perubahan terakhir perusahaan dan pengesahannya
  • Sertifikat ISO
  • KTP/KITAS/KITAP/Paspor Komisaris Perusahaan
  • Bukti keanggotaan asosiasi
  • Bagan Struktur Organisasi
  • Laporan Keuangan
  • Rekening Koran atas nama perusahaan
  • Laporan Audit KAP, Pajak, dan Bea dan Cukai
  • Ijazah kualifikasi kepala bagian/manajer pembukuan (akuntansi)
  • KTP/KITAS/KITAP/PAspor penandatangan PIB
  • Surat yang memuat EDI number
  • Sertifikat Ahli Kepabeanan
  • Surat Keputusan Fasilitas yang dimiliki
  • Surat ijin komoditas utama ekspor
  • Bukti kepemilikan sarana pengangkut
  1. Lalu pengguna mengirimkan Isian Registrasi Kepabeanan yang akan dilakukan pengecekan paling lama 3 hari.
  2. Jika isian registrasi dan dokumen yang dilampirkan lengkap, pengguna akan menerima tanda terima permohonan Registrasi Kepabeanan yang dikirim melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.
  3. Jika lampiran permohonan tidak lengkap (isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, salinan dokumen tidak jelas, dan/atau tidak berlaku), permohonan Registrasi Kepabenan tidak dapat diproses. Pengguna akan menerima tanda pengembalian permohonan Registrasi Kepabeanan melalui Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan.

    Artikel bersumber dari : http://www.beacukai.go.id
    http://bctemas.beacukai.go.id

Leave a Reply